Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) jadwalkan
penyaluran tunjangan guru pada akhir Maret 2014. Ada tiga jenis
tunjangan yang akan disalurkan, tunjangan
profesi guru non PNS,
tunjangan kualifikasi guru yang melanjutkan pendidikan ke S1, dan
tunjangan guru daerah 3T.
“Untuk tunjangan guru PNS
penyalurannya menggunakan mekanisme
transfer daerah. Kami selalu koordinasi dengan kabupaten kota supaya
yang di daerah juga bisa diselesaikan,” demikian diungkapkan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, pada jumpa pers
penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2014, Jumat
(7/03/2014) di Jakarta.
Mendikbud mengatakan, sejak 2013 lalu mekanisme penyaluran tunjangan
guru dibuat sistematis agar pencairan triwulan pertama bisa tepat waktu
di bulan Maret. Seluruh data saat ini sedang diverifikasi untuk
memastikan guru penerima tunjangan memenuhi persyaratan, termasuk
persyaratan minimal 24 jam
mengajar.
“Akhir Maret itu pula guru-guru sudah bisa lihat, apakah tunjangannya sudah bisa disalurkan,
melalui web kemdikbud,” terangnya.
Untuk urusan hutang piutang tunjangan yang belum tersalurkan di tahun
sebelumnya, Mendikbud menjelaskan saat ini sedang diselesaikan oleh
BPKP dan inspektorat Kemdikbud. Pemerintah, kata dia, memiliki komitmen
untuk menuntaskan hak para guru tersebut.
Mendikbud mengatakan, pemberian tunjangan bagi guru ini bukan sekadar
pemberian hak para guru. Ada konsep segitiga yang saling berhubungan.
Para guru, kata Mendikbud, harus ditingkatkan kapasitas dan
profesionalitasnya. Konsekuensi kenaikan kapasitas tersebut adalah
meningkatnya kinerja guru.
Peningkatan kapasitas guru akan diukur dengan instrumen pengukuran
kinerja guru yang saat ini sedang disiapkan oleh Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan, Penjaminan Mutu
Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
“Dari pengukran kinerja guru ini, akan meningkatkan konsekuensi karir
yang berimbas pada kesejahteraan guru. Kita tidak ingin melepaskan guru
dengan kapasitas yang kurang,” tandasnya.
dilansir dari Web p2tkdikmen.kemdikbud.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar